Keputusan Pemerintah Kota Depok memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dimulai Hari Rabu 15 April 2020. PSBB di wilayah Jawa Barat Khususnya Kabupaten dan Kota yang berbatasan dengan DKI Jakarta (Jabodetabek).
Menetapkan keputusan bersama DKI Jakarta dengan Kabupaten/Kota yang lainnya (Jabodetabek) Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), walaupun ada beberapa perbedakan kebijakan ada yang khusus satu kecamatan yang terindikasi red zone ada juga diberlakukan Satu Kota.
Pemberlakuan Keputusan PSBB semua wilayah dalam Satu Kota diberlakukan oleh Pemerintah Kota Depok dalam mengantisipasi penyebaran Virus Corona dimulai hari Rabu 15 April s.d 28 April 2020.
Ada beberapa batasan yang diberlakukan dalam PSBB di Kota Depok, diantaranya.
Belajar di rumah
untuk semua tingkat pendidikan dilaksanakan di rumah dengan metode Belajar Jarak Jauh (Online). Khusus untuk sekolah sudah terbit surat edaran perpanjangan masa belajar di rumah dimulai 13 April s.d 30 April 2020.
Bekerja di rumah
Bekerja dilaksanakan di rumah, kecuali bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan TI keuangan, logistic perhotelan, konstruksi, industri strategis, palayanan dasar, utilitas publik, industri objek vital, kebutuhan sehari-hari, organisasi kebencanaan dan social.
Berkumpul dibatasi
Tidak boleh berkumpul lebih dari lima orang.
Sarana prasarana Olah Raga dan Hiburan di Tutup
Ditutup untuk stadion, gelanggang olah raga, kolam renang, tempat kebugaran, tempat billiard, alun-alun, tempat wisata, tempat hiburan, karaoke, spa, panti pijat, bioskop, warung internet. Dilarang, turnamen dan latihan olah raga bersama, kegiatan latihan dan pertunjukan seni budaya.
Khitanan dan Pernikahan
Khitanan dilakukan di rumah khitanan dan pernikahan di KUA, resepsi keduanya dilarang.
Pengurusan dan Takziah Kematian Bukan Covid-19
Dilakukan di rumah duka dan pemakaman secara terbatas.
Jam Operasional Pasar Tradisional dan Ritel Modern
Pasar tradisional : Pukul 03.00 – 15.00 WIB (tersedia daring), Pedagang eceran & Minimarket : Pukul 08.00 – 20.00 WIB, Supermarket, midimarket, toko swalayan : Pukul 10.00 – 21.00 WIB.
Restoran/Tempat Makan dan Sejenisnya
Tidak ada layanan ditempat, hanya boleh melakukan take away, daring dan layanan antar.
Tranportasi
Check point keluar masuk Depok Jam operasional angkutan umum, terminal dan stasiun Pukul 06.00 – 18.00 WIB. Kapasitas angkutan umum & pribadi hanya 50% motor tidak boleh berboncengan.
Dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) setiap warga wajib melaksanakan dan mematuhi ketentuan PSBB. Warga yang harus keluar rumah wajib menggunakan masker.