Tahun Ajaran Baru Diundur Sampai Bulan Januari 2021, Pandemik Virus Corona sampai saat ini masih menunjukkan tren positif secara grafik penularan masih menunjukkan bertambah.
Hal ini menjadi salah satu pertimbangan sekolah-sekolah dibuka kembali khususnya untuk wilayah yang masih tren positif belum menunjukkan menurun.
Tahun Ajaran Baru Diundur Sampai Bulan Januari 2021, yang banyak dibicarakan dimedia akan dibuka kembali Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah pada tanggal 13 Juli 2020 belum bisa diputuskan.
Mendikbud Nadiem Makarim pembukaan sekolah pada tanggal tersebut bukan pernyataan resmi dari Mendikbud saat rapat dengar pendapat menjawab salah satu peserta Komisi X praksi PKB DPR RI Lathifa Shohib Rabu (20/5/2020)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan mengenai pembukaan sekolah kembali harus menunggu keputusan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Mengingat aspek kesehatan menjadi hal utama yang harus dipertimbangkan.
Keterangan Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia
“Menurut keterangan Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia Dokter Aman Pulungan, jumlah terdampak Virus Corona yang diderita anak hampir 3.400, kematian 129, positif Covid anak 584, dan kematian kasus positif yang menimpa pada anak mencapai 14 jiwa, tertinggi di Asia,” katanya dalam surat itu, Kamis (28/5/2020).
Data IDAI tersebut dipandang cukup mengkhawatirkan bagi keselamatan anak. Terlebih, bagi para orang tua yang anaknya masih duduk di bangku sekolah. “Data ini semakin menambah cemas orang tua bila bulan Juli harus kembali ke sekolah,” ujarnya. (ayobandung.com)
Oleh karena itu, dia meminta Presiden Jokowi mempertimbangkan usulan mengundur tahun ajaran baru sampai Januari 2021 sampai kondisi relatif aman. Dia khawatir jika tahun ajaran baru dimulai 13 Juli 2020, tak hanya aspek kesehatan yang terancam, namun dari sisi ekonomi orang tua murid juga perlu diperhatikan.
Khusus Untuk Kota Depok
Sekolah yang ada diwilayah Kota Depok, belum bisa dipastikan juga tahun ajaran baru kapan dibuka kembali ? masih menunggu pernyataan resmi dari mendikbud Nadiem Makarim.
Sampai saat ini Kota Depok masih memberlakukan PSBB dengan surat edaran dari Gubernur Jawa Barat untuk wilayah Bodebek (Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi).
Selama 6 (enam) hari terhitung mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan tanggal 4 Juni 2020, sehingga sesuai dengan PSBB di Wilayah Jakarta. Dikutip dari surat edaran Gubernur Jawa Barat untuk Bupati Wali Kota.