Rangkuman Zat Aditif dan Zat Adiktif
Ayo, Kita Cari Tahu?

Rangkuman Zat Aditif dan Zat Adiktif. Tahukah kamu bahwa gula pasir dibuat dari tebu melalui proses penggilingan?

Di Indonesia pembuatan gula pasir umumnya dilakukan di pabrik gula melalui proses penggilingan. Selain gula pasir, di masyarakat Indonesia juga sering menggunakan gula aren atau gula lontar. Samakah cara membuatnya dengan gula pasir?

Tahukah kamu bagaimana proses pembuatannya? Carilah informasi bagaimana cara membuat gula kelapa atau gula lontar!

Rangkuman Zat Aditif dan Zat Adiktif
  1. Zat aditif adalah zat yang ditambahkan pada makanan dan minuman untuk meningkatkan kualitas, keawetan, kelezatan, dan kemenarikan makanan dan minuman.
  2. Ada yang bersifat alami dan buatan. Zat aditif dapat berupa bahan pewarna, pemanis, pengawet, penyedap, pemberi aroma, pengental, dan pengemulsi.
  3. Pewarna alami misalnya pewarna dari daun suji dan pandan, sedangkan pewarna buatan misalnya tartrazine.
  4. Pengawetan dapat dilakukan secara fisik misalnya melalui pemanasan atau penyinaran, dan secara kimia misalnya dengan pemberian natrium benzoat maupun garam.
  5. Bahan pemanis alami misalnya gula, sedangkan pemanis buatan misalnya aspartam, siklamat, dan sakarin.
  6. Penyedap alami misalnya bunga cengkeh, serai, kayu manis, garam, bawang putih, sedangkan penyedap buatan misalnya vetsin.
  7. Penggunaan bahan aditif buatan harus menggunakan bahan yang diizinkan oleh pemerintah dan tidak melebihi jumlah maksimal yang diizinkan.
  8. Zat adiktif merupakan bahan makanan atau minuman yang dapat menimbulkan kecanduan pada penggunanya. Zat adiktif dibedakan menjadi narkotika, psikotropika, zat psiko-aktif lainnya.
  9. Contoh narkotika adalah heroin kokain dan morfin, Contoh psikotropika adalah ekstasi, sabu-sabu, diazepam, dan LSD, Contoh zat psiko-aktif lain adalah kafein, nikotin, dan alkohol.
  10. Bahan-bahan adiktif yang termasuk kelompok narkotika tidak boleh digunakan secara sembarangan dan secara bebas karena memiliki efek yang sangat membahayakan bagi penggunanya.
  11. Menyimpan atau menggunakan bahan yang tergolong narkotika secara bebas merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum yang dapat mengakibatkan pelakunya mendapat sanksi pidana.
  12. Beberapa macam bahan adiktif yang tergolong psikotropika masih boleh dipergunakan sebagai obat, namun penggunaannya dalam pengawasan yang ketat oleh pemerintah.
  13. Dampak penggunaan zat adiktif dalam jangka panjang di antaranya daya berpikir berkurang, motivasi belajar turun, perhatian ke lingkungan berkurang, menyebabkan penyakit pada organ dalam, ketergantungan, dan kematian.
  14. Upaya pencegahan diri dari bahaya narkoba di antaranya yaitu mengenal dan menilai diri sendiri, meningkatkan harga diri, meningkatkan rasa percaya diri, terampil mengatasi masalah dan keputusan, memilih pergaulan yang baik, dan terampil menolak tawaran narkoba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.