Inkubator bisnis adalah perusahaan / lembaga yang memberikan suatu program yang didesain untuk membina dan mempercepat keberhasilan pengembangan bisnis melalui rangkaian program permodalan yang diikuti oleh dukungan kemitraan / pembinaan elemen bisnis lainnya dengan tujuan menjadikan usaha tersebut menjadi perusahaan yang profitable, memiliki pengelolaan organisasi dan keuangan yang benar, serta menjadi perusahaan yang sustainable, hingga akhirnya memiliki dampak positif bagi masyarakat.

Program inkubasi yang diberikan pada umumnya adalah bagi start-up company atau suatu perusahaan yang masih berada di tahap awal (early stage), dimana di Indonesia umumnya adalah usaha baru ataupun telah berjalan kurang dari 2 tahun. Suatu studi penelitian di Amerika, dimana konsep ini lahir, menunjukan bahwa 87% dari usahastart-up yang melalui program inkubasi / pembinaan dapat bertahan dan menjalankan bisnis mereka dengan baik.

Pada umumnya jasa / bantuan yang diberikan oleh inkubator bisnis adalah:

  • Akses dan bantuan permodalan
  • Membuka jaringan yang terkait dan dapat membantu perkembangan usaha tersebut
  • Pengembangan strategi pemasaran (marketing)
  • Membantu dalam manajemen akuntansi / keuangan
  • Mentoring dan pelatihan bisnis
  • Manajemen pengelolaan perusahaan dan budaya perusahaan
  • Memberi pengenalan dan penekanan atas etika bisnis
  • Memberikan informasi mengenai industri bisnis terkait secara umum
  • Membantu hal-hal terkait dengan regulasi

Pada dasarnya yang dilakukan oleh inkubator bisnis adalah suatu bagian dari progran kemitraan untuk mengembangkan bisnis bersama-sama, dengan tujuan menjadikan usaha tersebut menjadi suatu bisnis yang nyata dan berkembang sesuai dengan visi dari perusahaan tersebut.

Di Indonesia sendiri, belakangan ini kalimat inkubator bisnis sedang “naik daun”, mulai dari para pelaku bisnis, UKM/IKM sampai pada level Kementerian dan LPNK. Hal ini dapat dipahami bahwa ditengah persoalan pengangguran dan ketenagakerjaan Indonesia, inkubator telah menjadi harapan bagi banyak pihak untuk menjadi sebuah alternatif solusi bagi penyerapan tenaga keja di Indonesia. Salah satu cara yang ditempuh Pemerintah untuk menumbuhkan dan mengembangkan Pengusaha kecil adalah melalui program inkubator bisnis dan teknologi.

Secara umum inkubator di Indonesia dibentuk dengan tujuan :

  1. Mengembangkan usaha baru dan usaha kecil yang potensial menjadi usaha mandiri, sehingga mampu sukses menghadapi persaingan lokal mapun global.
  2. Mempromosikan semangat berwirausaha dengan menyertakan perusahaan-perusahaan swasta yang diharapkan mampu memberikan kontribusi pada sistem ekonomi pasar.
  3. Proses alih teknologi dan proses komersialisasi hasil hasil penelitian pengembangan bisnis dan teknologi dari para tenaga ahli, inventor dan peneliti di perguruan tinggi.
  4. Membuka alternatif peluang melalui pengembangan perusahaan baru.
  5. Aplikasi teknologi dibidang industri secara komersial melalui studi dan kajian yang memakan waktu dan biaya yang relatif murah.

Para pakar ekonomi percaya bahwa Inkubator merupakan salah satu wahana yang efektif dalam menumbuhkembangan wirausaha baru berbasis teknologi. Dalam penyelenggaraan kegiatannya, Inkubator menjalankan fungsi intermediasi sekaligus melakukan penguatan terhadap tenant / calon wirausaha baru dan produk/ jasa inovatif yang akan dikembangkan melalui pelayanan penyediaan tempat sebagai sarana pengembangan usaha, akses permodalan, pelatihan, pendampingan, dan bimbingan kewirausahaan. Upaya ini diharapkan sebagai suatu langkah keberpihakan pada para pelaku UKM/IKM/ SMEINDONESIA.

Referensi lainnya menjelaskan bahwa Inkubator merupakan suatu media pengembangan ide-ide yang didasarkan pada pengetahuan baru, metode-metode dan produk-produk yang dihasilkan. Inkubator semacam ini dapat ditemukan di perguruan tinggi, laboratorium, penelitian, sekolah medis, kelompok kreatif dan korporasi besar dimana berbagai bakat intelektual di ikat dengan tujuan mengkomersialisasikan teknologi baru, transfer teknologi ke pasar, atau mempercepat proses inovasi ke implementasi.

Dari beberapa sumber informasi dapat disampaikan bahwa perkembangan inkubator dibeberapa negara seperti Malaysia, Shanghai, Vietnam, Peru, Korea dan Eropa dikelompokkan menjadi :

  1. Model inkubator berorientasi pada peningkatan skill / ketrampilan. Model ini berperan sebagai ajang untuk peningkatan ketrampilan dalam bentuk balai latihan kerja
  2. Model inkubator yang berorientasi pada jaringan sistem inovasi, model lembaga inkubator yang berperan untuk dapat mendorong lahirnya inovasi dari para wirausaha-wirausaha.
  3. Inkubator yang berorientasi pada pasar ekspor.

Faktor yang mendukung keberhasilan inkubator di beberapa negara tersebut antara lain adalah :

  1. Kebijakan pemerintah dan strategi operasional bagi pengembangan Inkubator.
  2. Dukungan pemerintah daerah /regional dalam bentuk pendanaan pembangunan fasilitas fisik inbis dan kredit lunak jangka panjang untuk pengelolaan inkubator.
  3. Dukungan lembaga keuangan baik pemerintah mapun swasta dalam bentuk kredit usaha bagi tenant inkubator.
  4. Komitmen perguruan tinggi dan lembaga penelitian untuk mengembangkan teknologi dan alih teknologi bagi tenant Inkubator.
  5. Sinergi dengan science park atau technology park yang dibangun serentak dengan pembangunan inkubator
  6. Pendirian badan hukum inkubator dengan Tim pengelola indikator yang bekerja penuh, profesional dan efisien serta diberikan penghargaan yang layak.
  7. Pemilihan lokasi yang tepat di pusat kawasan bisnis atau ditengah science park atau technology.
  8. Dukungan sarana dan prasarana teknologi informasi yang lengkap bagi tenant inkubator.
  9. Penyediaan fasilitas perkantoran pendukung usaha tenant inkubator dibawah satu atap (informasi pasar, modal ventura, bank dll).

Sebagai pembanding, model inkubator yang sedang dimplementasikan di Indonesia adalah “Inkubator pendampingan” yang dirancang untuk membantu usaha baru dan sedang berkembang menjadi pengusaha yang mandiri melalui serangkaian pendampingan terpadu meliputi penyediaan sarana perkantoran, uji produksi, uji pasar, konsultasi manajemen, teknologi, pemasaran dan keuangan, pelatihan, serta penciptaan jaringan usaha baik lokal maupun internasional.

Secara umum inkubator model ini dikelola oleh sejumlah staf dengan manajemen yang efisien dengan menyediakan layanan antara lain :

  1. Ruangan (Space.)Berarti inkubator menyediakan tempat untuk mengembangkan usaha pada tahap awal.
  2. Penyediaan Fasilitas (Shared),Dimaksudkan bahwa inkubator menyediakan fasilitas kantor yang bisa digunakan secara bersama, misalnya resepsionis, ruang konferensi, sistem telepon, faksimile, komputer dan jaringan, serta sistem keamanan kerja.
  3. Pelayanan (Services), Meliputi konsultasi manajemen dan masalah pasar, aspek keuangan dan hukum, informasi perdagangan dan teknologi.
  4. Dukungan (Support), Dalam hal ini inkubator membantu akses terhadap riset, jaringan profesional, teknologi, internasional, dan investasi.
  5. Pengembangan Ketrampilan (Skill Development), dapat dilakukan melalui latihan menyiapkan rencana bisnis, manajemen, dan peningkatan kemampuan SDM lainnya.
  6. Akses Pembiayaan (seed capital)dapat dilakukan melalui dana bergulir internal atau dengan membantu akses usaha kecil pada sumber-sumber pendanaan atau lembaga keuangan yang ada.
  7. Sinergi (Synergy), adalah kerjasama tenant dan peningkatan jejaring (network) dengan pihakperguruan tinggi, lembaga riset, usaha swasta, profesional maupun dengan masyarakat internasional.

Dalam berbagai forum diskusi terungkap bahwa perkembangan Inkubator bisnis di Indonesia masih tertinggal jauh jika dibandingkan negara-negara tetangga seperti misalnya Malaysia, China dan bahkan oleh Vietnam.

Kebanyakan Inkubator di Indonesia berada dibawah pengelolaan pengelolaan perguruan tinggi, lembaga penelitian pemerintah, swasta dan BUMN. Kelemahan Inkubator di Indonesia terletak pada fasilitas yang dimiliki belum memadai dan kapasitas serta kompetensi para pengelolanya masih perlu terus ditingkatkan kualifikasinya melalui serangkaian pembinaan.

Belajar dari cerita sukses dari negara lain, pemerintah pusat maupun daerah perlu segera merumuskan strategi dan kebijakan Inkubator yang sesuai dengan karakter dan sumberdaya lokal yang dimiliki dalam melaksanaan pembinaan inkubator mencakup pelaksanaan program penguatan kemampuan pengelola inkubator, penyediaan fasilitas, pembiayaan inkubasi tenant termasuk subsidi modal awal bagi tenant yang dianggap memenuhi syarat (graduated tenant).

Jika para tenant tersebut mampu tumbuh dan berkembang menjadi wirausaha baru yang tangguh dan mandiri, pada gilirannya pemerintah jugalah yang akan ikut menikmati keberhasilan inkubator dalam menciptakan wirausaha baru melalui kontribusi pajak, penyerapan tenaga kerja, peningkatan nilai tambah produk dan pertumbuhan PDB.

Diakui pula, selain pentingnya legal formal berupa dukungan undang-undang maupun peraturan pemerintah lainnya sebagai dasar hukum yang melandasi kebijakan inkubator di Indonesia, masih terdapat banyak kelemahan dalam hal koordinasi program-program pemerintah di bidang inkubator. Saat ini masing-masing kementerian dan LPNK masih menjalankan program inkubatornya secara sendiri-sendiri dan terpisah dan belum terintegrasi.

Disamping itu hambatan eksternal lain yang masih dirasakan menjadi kendala adalah faktor lingkungan yang belum kondusif bagi tumbuh kembangnya Inkubator, sehingga masih diperlukan penataan infrastruktur lingkungan yang dapat mendukung pertumbuhan “bayi” yang diibaratkan baru keluar dari inkubator agar tetap sehat, kuat dan tentu saja melalui komitmen yang kuat dengan asas kesinambungan

Menyadari pentingnya untuk terus menghidupkan dan mengembangkan program inkubator bisnis dalam kerangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan daya saing bangsa, perlu kiranya segera diwujudkan sebuah gerakan nasional dengan dukungan konkret undang-undang dan atau peraturan pemerintah yang lebih implementatif. (sumber; http://www.smeindonesia.org)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.